Polisi telah berhasil membongkar markas scammer online di Jaksel, di mana 11 warga negara (WN) China ditangkap dalam kasus penipuan ini.

Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ini menggunakan sebuah rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebagai markas sindikat penipuan online mereka. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Jakarta.
Modus Operandi Scammer Online
Para pelaku menjalankan modus penipuan online dengan menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan, China. Mereka melakukan panggilan video kepada korban di China sambil mengenakan seragam polisi dan memasang latar belakang bertuliskan nama satuan kepolisian tersebut dalam bahasa Mandarin.
Korban penipuan adalah warga negara China di negara asal mereka. Modus ini melibatkan penipuan lintas negara, di mana pelaku berada di Indonesia tetapi korban mereka kemungkinan berasal dari negara asalnya.
Lokasi dan Durasi Operasi
Markas penipuan ini berlokasi di sebuah rumah sewaan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Pertanian Raya. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kesebelas WNA ini telah menempati rumah tersebut selama kurang lebih 4-5 bulan, sejak Maret 2025. Selama menjalani aksinya, para pelaku tinggal bersama dua pembantu rumah tangga yang tidak diperbolehkan naik ke lantai atas tempat aktivitas penipuan dijalankan.
Baca Juga: Darurat di Kebayoran! Polisi Evakuasi Tahanan Saat Taman Puring Terbakar
Penangkapan dan Barang Bukti
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Saat ditangkap, para pelaku tidak membawa dokumen keimigrasian apa pun yang dapat menunjukkan identitas mereka, sehingga menyulitkan proses identifikasi.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyebutkan bahwa petugas Imigrasi juga kesulitan berkomunikasi. Karena para pelaku mengaku tidak memahami bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Barang bukti yang diamankan dari lokasi antara lain adalah satu setel pakaian Kepolisian RRC.
Satu bundel dokumen berbahasa Mandarin, 27 unit ponsel (10 merek Apple, 13 Android, 4 Nokia), 10 iPad, satu laptop (merek Acer), modem, router. Puluhan kartu prabayar bekas pakai (40 slot), potongan kertas tulisan Mandarin, satu korek api berbentuk pistol, satu borgol, charger handphone, dan lima unit bilik kedap suara.
Indikasi Doktrin dan Sikap Tidak Kooperatif
Para pelaku diduga telah dibekali arahan untuk tidak memberikan informasi apabila tertangkap. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan menyatakan bahwa mereka tampaknya sudah didoktrin untuk bungkam atau memberikan keterangan yang menjauhkan dari tindak pidana yang dilakukan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menambahkan bahwa para pelaku tidak kooperatif dan memilih tutup mulut saat diperiksa. Diduga, dalam hal ini, WNA tersebut sengaja menghilangkan identitas mereka setelah ditangkap sebagai bagian dari jaringan internasional mereka.
Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Jasad Bayi Dalam Karung di Cipayung Lewat Rekaman CCTV
Penanganan Kasus dan Pasal yang Disangkakan

Kasus ini ditangani bersama pihak Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk overstay, masuk tanpa visa. Penyalahgunaan izin tinggal, dan tidak dapat menunjukkan dokumen imigrasi. Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa saja korban penipuan dan mengapa mereka memilih menjalankan aksinya dari Indonesia.
Kesimpulan
Penangkapan 11 WNA China di Jakarta Selatan membongkar markas sindikat penipuan online yang beroperasi dengan modus canggih. Menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan dan menargetkan warga negara mereka sendiri. Para pelaku yang beroperasi dari sebuah rumah mewah sewaan sejak Maret 2025. Menunjukkan sikap tidak kooperatif dan diduga telah didoktrin untuk bungkam saat ditangkap.
Kesulitan dalam identifikasi karena ketiadaan dokumen keimigrasian dan kendala bahasa menambah kompleksitas penanganan kasus ini. Kasus ini, yang melibatkan penipuan lintas negara, ditangani oleh pihak kepolisian dan Imigrasi. Dengan para pelaku dijerat berbagai pasal terkait ITE, penipuan, dan keimigrasian.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Markas Scammer Online di Jaksel hanya di INFO KEJADIAN JAKARTA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com