Posted in

Viral! PT KAI Tutup Dua Lubang Tembok Pembatas Jalur KA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) 1 Jakarta kembali tutup dua lubang tembok pembatas jalur kereta api (KA) yang dibobol oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Viral! PT KAI Tutup Dua Lubang Tembok Pembatas Jalur KA

Penutupan ini dilakukan di petak jalan antara Stasiun Jatinegara dan Klender, tepatnya di KM 12+400 hingga KM 12+500, yang berlokasi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kegiatan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari kondisi tembok yang berulang kali dibobol, padahal sebelumnya telah dilakukan perbaikan di titik yang sama. akan membahas mengenai PT KAI yang tutup dua lubang tembok pembatas jalur KA.

Detail Penutupan dan Lokasi

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penutupan lubang ini dilakukan oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) Resort Jatinegara. Proses ini juga didampingi oleh unsur pengamanan internal dan eksternal.

Lokasi kegiatan berada di Jalan Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Penutupan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.

Bahaya dan Komitmen KAI

Ixfan Hendriwintoko menegaskan bahwa tindakan perusakan pagar atau tembok pembatas jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa fasilitas perkeretaapian dibuat untuk menjamin keselamatan bersama dan mencegah akses ilegal ke jalur kereta api yang berbahaya.

PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan penutupan dan perbaikan pagar pembatas secara bertahap sebagai bentuk menjaga keselamatan jalur kereta api. Penutupan hingga perbaikan akan dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di titik-titik rawan yang kerap dibobol oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bahas Car Free Night, Prioritaskan Lokasi Minim Penolakan

Temuan Lubang Ilegal Lainnya

Panduan Lengkap Cara Bermain Slot Yeti Quest

KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya menutup dua lubang yang disebutkan, tetapi juga menemukan sekitar 25 lubang ilegal lainnya. Pada tembok pembatas jalur KA di jalur perlintasan Jatinegara hingga Cipinang. Ixfan menyatakan bahwa lubang-lubang ini sengaja dibuat oleh oknum.

Sebelumnya, beberapa lubang besar sudah ditutup dengan lempengan besi, namun masih terlihat beberapa lubang kecil yang belum sepenuhnya tertutup. Lubang-lubang kecil ini diduga sengaja dijebol secara perlahan oleh warga untuk menyeberang atau memasuki kawasan rel kereta api.

Penindakan dan Imbauan kepada Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) selaku pemilik aset infrastruktur untuk penutupan kembali akses ilegal. Selain itu, pihak KAI akan meningkatkan patroli keamanan di lokasi-lokasi rawan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan.

Ixfan mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama.

Setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. KAI mengimbau seluruh warga agar turut menjaga keutuhan pagar dan tembok pembatas yang telah dibangun. Masyarakat diajak untuk tidak memanfaatkan jalur rel sebagai akses umum maupun tempat kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di .


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari wartakota.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari wartakota.tribunnews.com