Posted in

KAI Daop 1 Jakarta Tutup 32 Pelintasan Liar Untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

KAI Daop 1 Jakarta tutup 32 pelintasan liar sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi risiko kecelakaan.

KAI-Daop-1-Jakarta-Tutup-32-Pelintasan-Liar-Untuk-Kurangi-Risiko-Kecelakaan

Penutupan ini menjadi bagian dari target penutupan hingga 40 pelintasan liar sepanjang tahun, sekaligus disertai beragam program edukasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel. Dibawah ini Info Kejadian Jakarta akan memberikan ulasan mengenai aksi KAI Daop 1 Jakarta tutup 32 pelintasan liar.

Alasan Penutupan Pelintasan Liar

Pelintasan liar merupakan jalur penyeberangan rel kereta api yang tidak memiliki fasilitas resmi dan izin formal. Hal ini yang dapat berpotensi besar menimbulkan kecelakaan fatal antara kereta api dan kendaraan atau pejalan kaki.

KAI Daop 1 Jakarta menilai bahwa risiko kecelakaan di pelintasan liar sangat tinggi karena minimnya pengawasan, tanpa disediakan palang pintu, rambu-rambu, ataupun sistem pengamanan lainnya.

Oleh karena itu, penutupan dianggap langkah krusial untuk melindungi keselamatan warga dan perjalanan kereta.

Progres Penutupan dan Target Tahun 2025

Hingga Juli 2025, dari target 40 pelintasan liar yang akan ditutup, KAI Daop 1 Jakarta sudah berhasil menutup 32 titik. Ini menunjukkan progres signifikan dalam menjalankan rencana mitigasi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak resmi.

Penutupan lokasi-lokasi tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat agar penerapan kebijakan dapat diterima dan efektif.

Sosialisasi Keselamatan dan Edukasi Masyarakat

Selain penutupan pelintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta aktif melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Sejak awal tahun sudah ada lebih dari 11 kali sosialisasi, termasuk di lingkungan sekitar stasiun dan sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel.

Kampanye ini bertujuan mengedukasi agar masyarakat tidak bermain, melintas sembarangan, maupun melakukan aktivitas berbahaya di sekitar rel kereta api, serta memahami bahwa palang pintu hanya alat bantu dan bukan pengaman utama.

Baca Juga: Erika Carlina Sambangi Polda Metro Jaya, Akui Dapat Ancaman Serius

Peraturan dan Kepatuhan Hukum

Peraturan-dan-Kepatuhan-Hukum

Pengguna jalan diingatkan untuk mematuhi ketentuan peraturan lalu lintas yang tercantum dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal peringatan menyala, palang pintu kereta diturunkan, atau ada isyarat lain yang menandakan akan melintasnya kereta api.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi Masyarakat Sebagai Kunci Keselamatan

KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan semata, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

Kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan sangat menentukan efektivitas upaya penutupan pelintasan liar dan mencegah kecelakaan.

Oleh karena itu, KAI terus melakukan kampanye agar masyarakat disiplin mematuhi aturan berlalu lintas di dekat jalur rel.

Harapan dan Upaya Ke Depan

Dengan penutupan 32 pelintasan liar yang telah dilaksanakan. KAI Daop 1 Jakarta berharap dapat mengurangi insiden kecelakaan yang selama ini kerap terjadi di titik-titik tersebut. Pemerintah dan KAI juga berencana melakukan langkah-langkah pengamanan lain, seperti pembangunan flyover, underpass, dan pelintasan resmi yang layak, guna menggantikan fungsi perlintasan liar.

Program edukasi dan sosialisasi keselamatan akan terus ditingkatkan agar masyarakat semakin sadar risiko dan pentingnya mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas di sekitar jalur kereta api.

Kesimpulan

KAI Daop 1 Jakarta secara proaktif menutup 32 pelintasan liar sejak awal tahun 2025. Upaya ini sebagai langkah utama untuk mengurangi risiko kecelakaan antara kereta api dengan pengguna jalan. Penutupan ini menjadi bagian dari target 40 pelintasan liar yang direncanakan ditertibkan sepanjang tahun.

Disertai dengan sosialisasi keselamatan dan edukasi, serta penegakan aturan lalu linta. KAI berharap upaya ini dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat di sekitar jalur.

Kepedulian dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program keselamatan ini. Upaya ini sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur penunjang guna menggantikan perlintasan liar di masa depan.

Untuk informasi lengkap dan terkini mengenai berbagai kejadian penting di Jakarta, termasuk aksi buruh, aturan lalu lintas, dan event kota, kunjungi sumber berita terpercaya Info Kejadian Jakarta berikut ini.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari disway.id