Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH kini menjadi sorotan serius pihak kepolisian dan KPAI.

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi yang diduga mengetahui kejadian perundungan tersebut. Berikut ini Info Kejadian Jakarta akan memberikan informasi menarik tentang kasus dugaan perundungan yang menimpa siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, beserta penanganan pihak kepolisian dan KPAI.
Kronologi Dugaan Perundungan dan Kondisi Korban
MH (13) diketahui meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Dugaan perundungan yang dialami MH diduga mengakibatkan luka fisik serius serta trauma psikologis yang berat. Kondisi ini memicu perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dengan serius.
Kapolres Victor menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami setiap informasi yang diperoleh dari saksi dan pihak terkait. “Sampai saat ini, kita masih menyelidiki kasus ini. Kita sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait, baik dari UPTD PPA, dan KPAI juga sudah turun untuk asistensi,” ujarnya.
Selain itu, Victor menyebut pihaknya sempat melayat korban dan bercakap-cakap dengan keluarga. Informasi dari pihak keluarga dianggap penting untuk menuntun proses penyelidikan lebih lanjut. “Dalam waktu dekat, pihak keluarga akan kita mintai informasi tambahan,” kata Victor.
KPAI Dorong Proses Hukum Untuk Dugaan Bullying
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel perlu diproses secara hukum. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa langkah hukum akan membantu mengungkap duduk perkara dan menentukan penyelesaian yang tepat.
“Hari ini, kami akan bertemu pihak keluarga dan meminta agar kasus ini diproses hukum. Dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkara dan bagaimana penyelesaian yang sesuai,” ujar Diyah di Tangerang, Selasa (11/11).
KPAI menilai dugaan bullying yang dialami MH memiliki unsur kekerasan yang menyebabkan luka fisik serius dan trauma berat. Oleh karena itu, langkah aparat hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak anak di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Demo Buruh di Monas, Polisi Tegaskan Larangan Aksi Anarkis Jaga Ketertiban
Proses Hukum Tetap Bisa Dilakukan Untuk Pelaku Anak

Diyah menambahkan bahwa meski pelaku kasus perundungan ini masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap dapat dijalankan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A tentang peradilan pidana anak.
“Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak. Pelaku anak tetap bisa diproses sesuai hukum, tetapi juga dengan pendekatan yang sesuai dengan usia mereka,” jelas Diyah.
Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan pelaku memahami akibat tindakannya. Selain itu, tindakan hukum bagi pelaku anak tetap memperhatikan hak-hak anak dan prosedur yang sesuai dengan UU.
Pentingnya Penanganan Cepat Kasus Perundungan di Sekolah
Kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah. Diyah menekankan bahwa pemerintah dan sekolah harus merespon cepat setiap laporan bullying agar tidak berulang di kemudian hari.
“Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” tegas Diyah.
KPAI mendorong seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah proaktif dalam mencegah perundungan di lingkungan sekolah, termasuk pendidikan karakter bagi siswa dan pemantauan terhadap interaksi siswa. Penanganan cepat dan transparan menjadi kunci untuk melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikologis di sekolah.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh sekolah di Indonesia tentang pentingnya sistem pengawasan, mekanisme pelaporan yang efektif, serta perlindungan terhadap siswa yang rentan menjadi korban bullying.
Simak berita update lainnya tentang Jakarta dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Jakarta.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari respublika.id