Gubernur DKI Jakarta menegaskan semua gedung empat lantai ke atas wajib terhubung dengan sistem CCTV milik Pemprov.
Wajah Jakarta akan semakin “dipantau” lewat jaringan kamera pengawas modern. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan semua gedung bertingkat empat ke atas wajib terhubung dengan CCTV Pemprov DKI. Kewajiban ini bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun sistem keamanan terintegrasi di tengah kota padat.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Jakarta.
Gedung Empat Lantai, Siapa Yang Terdampak
Kebijakan ini menargetkan bangunan dengan empat lantai ke atas, baik berupa perkantoran, apartemen, ruko bertingkat, mal, maupun fasilitas umum lainnya yang berada di seluruh wilayah Jakarta. Pemilik gedung, manajemen properti, maupun yayasan pengelola diminta menyesuaikan perangkat dan koneksi kamera pengawas agar bisa terintegrasi dengan jaringan milik Pemprov DKI.
Dengan kata lain, bukan sekadar memasang kamera untuk internal gedung, tetapi juga menyediakan akses yang terhubung ke pusat pengawasan kota. Data visual dari kamera di lobi, koridor, fasad depan, area parkir, dan titik krusial lainnya bisa diakses terbatas oleh pusat komando keamanan daerah dalam situasi tertentu.
Pemerintah berharap pihak pengelola gedung tidak lagi memandang CCTV sebagai aset privat semata, tetapi juga sebagai bagian dari infrastruktur publik untuk keamanan bersama. Di tengah eskalasi kriminal kota, keberadaan kamera yang terhubung jaringan kota diharapkan meningkatkan efektivitas respons aparat.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tujuan Integrasi CCTV Untuk Keamanan Kota
Alasan utama di balik kewajiban ini adalah memperkuat pengawasan dan menciptakan sistem keamanan yang terintegrasi. Dengan kamera gedung terhubung ke jaringan Pemprov, aparat keamanan bisa memantau situasi traffic kejadian, seperti kecelakaan, kerusuhan, protoypes kriminal, hingga penanggulangan bencana urban, dengan lebih cepat dan terkoordinasi.
Integrasi ini juga membantu kerja kepolisian, Satpol PP, serta dinas terkait dalam proses investigasi. Jika suatu peristiwa terjadi di sekitar area gedung, rekaman kamera yang terhubung dapat menjadi alat bantu penyelidikan. Rekaman ini membantu menentukan alur pergerakan, wajah pelaku, atau pola aktivitas mencurigakan.
Selain keamanan, sistem CCTV terpusat juga mendukung manajemen lalu lintas dan ketertiban kota. Pemprov DKI bisa mengamati kerumunan, antrean kendaraan, atau titik kemacetan dekat gedung bertingkat. Kemudian mengambil langkah mitigasi, seperti penyesuaian rambu atau pengaturan arus kendaraan.
Baca Juga: Viral! Wanita AM Tewas Tertabrak Truk Di Kalideres, Begini Kronologinya
Rencana Pemasangan 30.000 Titik di Wilayah Jakarta
Kewajiban koneksi CCTV gedung bukan satu‑satunya langkah Pemprov DKI. Sebagai bagian dari program besarnya, pemerintah menargetkan pemasangan kamera pengawas di sekitar 30.000 titik di seluruh wilayah Jakarta, termasuk hingga ke tingkat kelurahan. Langkah ini merupakan janji kampanye Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno yang mulai diwujudkan.
Program ini menelan anggaran sekitar Rp380 miliar dan akan dilaksanakan secara bertahap, baik di kawasan strategis, jalur vital, maupun permukiman padat penduduk. Dengan jaringan 30.000 titik, Pemprov berharap tidak hanya pusat kota yang terpantau, tetapi juga wilayah pinggiran dan kawasan padat warga di setiap kelurahan.
Pendekatan “ke dalam” ini menunjukkan Pemprov ingin memperluas rasa aman tidak hanya bagi pejalan kaki dan pengendara, tetapi juga warga di gang, kampung, dan perumahan sederhana. CCTV di kelurahan dapat menekan kejahatan kecil, pelecehan, pencurian, hingga bentrok warga, sekaligus menjadi bukti visual bagi penegak hukum.
Aspek Hukum, Privasi, dan Kewajiban Pemilik
Kewajiban koneksi CCTV ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga tidak lagi bersifat himbauan, tetapi formal dan mengikat. Pemilik atau pengelola gedung yang tidak memenuhi kewajiban tersebut bisa dikenai sanksi administratif. Mereka juga dapat diberikan waktu penyesuaian sesuai regulasi yang diterbitkan.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan hak privasi. Kamera tidak boleh dipasang sembarangan di area yang sangat pribadi, seperti kamar mandi atau kamar tidur rumah tinggal. Penggunaan rekaman CCTV hanya boleh untuk tujuan keamanan publik serta penegakan hukum.
Bagi publik, kebijakan ini mengingatkan bahwa keamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Dengan gedung-gedung bertingkat terhubung ke satu jaringan CCTV kota, Jakarta berambisi menjadi kota yang lebih “terlihat” bagi pemerintah. Kota ini juga diharapkan lebih aman bagi warganya, selama pengelolaan tetap transparan, profesional, dan menghormati hak asasi.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Jakarta kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Jakarta.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari m.beritajakarta.id