Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan pajak hotel di DKI Jakarta Dipangkas sebesar 50%, berlaku untuk dua bulan pertama.

Kebijakan ini merupakan insentif fiskal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk sektor perhotelan. Setelah dua bulan pertama, diskon pajak akan menjadi 20% untuk dua bulan berikutnya. Dibawah ini Info Kejadian Jakarta akan membahas pengurangan pajak untuk makan dan minum juga diberikan sebesar 20%.
Latar Belakang Kebijakan Diskon Pajak
Kebijakan diskon pajak ini diambil sebagai respons terhadap kondisi industri perhotelan di Jakarta yang tengah menghadapi tekanan berat. Tingkat hunian hotel di ibu kota mengalami penurunan drastis, dengan 96,7% hotel melaporkan penurunan pada triwulan I-2025. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh efisiensi anggaran di segmen pasar pemerintah.
Selain penurunan permintaan, kenaikan tarif utilitas seperti listrik, gas, dan air bersih juga memperbesar beban operasional hotel. Situasi ini telah menyebabkan sekitar 70% hotel yang disurvei menyatakan akan mengurangi tenaga kerja, dengan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 10-30%.
Tujuan dan Manfaat Insentif Pajak
Pramono Anung menjelaskan bahwa keringanan pajak ini diberikan karena Pemprov ingin mendorong wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Insentif ini diharapkan dapat membantu industri perhotelan bertahan dan bangkit kembali .
Pemberian keringanan pajak ini juga merupakan bentuk dukungan konkret bagi industri perhotelan yang sempat terdampak selama beberapa waktu terakhir. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa pemerintah ingin memberikan ruang bagi para pelaku usaha hotel.
Baca Juga:
Rincian Skema Diskon Pajak
Insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak bagi sektor industri hotel akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pada dua bulan pertama, pengurangan beban pajak hotel dipangkas sebesar 50%. Kemudian, pada dua bulan berikutnya, pengurangan pajak akan sebesar 20%. Selain itu, pengurangan pajak makan sebesar 20%.
Meskipun skema diskon pajak telah diumumkan, Pramono belum mengumumkan tanggal pasti pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, ia memastikan seluruh regulasi terkait sudah disiapkan. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno sempat menyatakan bahwa kebijakan ini kemungkinan akan diumumkan secara resmi dalam minggu ini, pada hari Rabu.
Upaya Pendukung dan Stimulus Lain

Selain insentif pajak untuk hotel, Pemprov Jakarta juga melakukan berbagai upaya lain untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata. Pemprov DKI menggencarkan kegiatan pariwisata, termasuk menyelenggarakan acara mingguan dan berbagai atraksi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Pemprov juga memberikan stimulus lain seperti pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus dan disebut sebagai kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan.
Sistem Perpajakan Hotel di Jakarta
Pajak yang dikenakan atas layanan hotel di Jakarta saat ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. Ketentuan ini mengatur bahwa setiap transaksi layanan yang diberikan hotel, termasuk sewa kamar, penggunaan fasilitas pertemuan, hingga layanan penunjang seperti laundry dan spa, dikenai tarif pajak sebesar 10% dari total biaya yang dibayarkan tamu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mulai berlaku sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kesimpulan
Di tengah menurunnya daya beli dan tingkat hunian, beban pajak ini menjadi salah satu faktor yang dianggap memberatkan pelaku usaha. Tanpa relaksasi pajak, industri hotel bisa ambruk lebih dalam, dan beban ini tidak bisa ditanggung pelaku usaha sendirian. Relaksasi pajak ini diharapkan dapat meringankan beban operasional hotel dan membantu mereka untuk bangkit kembali.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menegaskan bahwa jika sektor ini terpukul, dampaknya akan berantai ke UMKM, petani, pemasok logistik, bahkan seniman lokal. Untuk informasi lengkap dan terkini mengenai berbagai kejadian penting di Jakarta, termasuk aksi buruh, aturan lalu lintas, dan event kota, kunjungi sumber berita terpercaya Info Kejadian Jakarta berikut ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kabar24.bisnis.com
- Gambar Kedua dari wartakota.tribunnews.com