Aksi kriminal jalanan kembali meresahkan warga Jakarta Barat setelah komplotan penjambret kalung emas di kawasan Tamansari berhasil diungkap polisi.
Kelompok kriminal ini diketahui kerap menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas di ruang publik. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh jajaran Polsek Metro Tamansari. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan terorganisir dengan peran berbeda di setiap pelaku.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Jakarta.
Awal Kasus Penjambretan di Tamansari
Kasus ini bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, ketika seorang korban kehilangan kalung emasnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku diduga beraksi cepat dengan menyasar korban yang sedang berada di jalan umum. Aksi tersebut membuat korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Setelah kejadian itu, laporan langsung diterima pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi. Dari hasil awal, terlihat pola kejahatan yang dilakukan secara terorganisir oleh lebih dari satu orang.
Penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor sebagai sarana mobilitas. Selain itu, ada indikasi bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh kelompok yang sama.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penangkapan Pelaku Utama
Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial I pada Senin, 11 Mei 2026 di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Pelaku tersebut berperan sebagai pengendara motor atau “joki” dalam aksi penjambretan.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial N dan D. N diketahui berperan sebagai penodong korban, sementara D sebagai eksekutor yang mengambil kalung emas korban.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini. Dalam kesempatan tersebut, aparat menyatakan bahwa jaringan ini terdiri dari beberapa orang dengan tugas berbeda dalam setiap aksi kejahatan.
Baca Juga: DPRD Jakarta Dorong Sistem Baru! Sampah Terpilah Dari Rumah Akan Diangkut Terpisah
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Para Pelaku
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, senjata tajam, dan telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan. Selain itu, terdapat juga perhiasan imitasi dan alat transaksi penjualan emas hasil curian.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak penadah dapat dikenakan hukuman hingga 6 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini masih akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang belum tertangkap. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama yang mengenakan perhiasan mencolok.
Peran Jaringan dan Penadah Emas Curian
Polisi mengungkap bahwa selain eksekutor, terdapat juga pelaku yang berperan sebagai pemberi kode target kepada para penjambret. Pelaku tersebut masih dalam pengejaran aparat hingga saat ini.
Selain itu, hasil kejahatan tidak dijual langsung, melainkan melalui perantara sebelum akhirnya sampai ke penadah. Seorang pekerja toko perhiasan berinisial M disebut sebagai pihak yang membeli kalung emas hasil curian dengan harga lebih rendah dari nilai pasar.
Peran penadah ini memperkuat dugaan bahwa komplotan tersebut merupakan jaringan terorganisir. Polisi juga menemukan bahwa aksi mereka sudah dilakukan lebih dari satu kali di wilayah Jakarta Barat.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Jakarta kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Jakarta.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com