KTP elektronik rusak bisa menghambat berbagai urusan penting, namun warga Jakarta kini dapat mengurus penggantiannya dengan mudah dan gratis.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak dapat menghambat berbagai urusan administrasi. Di Jakarta, Disdukcapil menyediakan layanan penggantian KTP rusak secara gratis yang bisa dilakukan di kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Datang ke Kelurahan dan Siapkan Dokumen
Pada Jumat, 22 Mei 2026, Disdukcapil Jakarta menegaskan bahwa warga yang ingin mengganti KTP rusak harus datang langsung ke loket Dukcapil di kelurahan. Pemohon wajib membawa e-KTP yang rusak sebagai bukti fisik untuk diverifikasi petugas.
Selain KTP rusak, pemohon juga disarankan membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung. Dokumen ini akan digunakan untuk mencocokkan identitas dalam sistem kependudukan sebelum proses penggantian dilakukan.
Proses ini tidak dapat diwakilkan karena petugas akan melakukan verifikasi langsung terhadap pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data serta menghindari penyalahgunaan identitas dalam proses administrasi kependudukan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Verifikasi Data Oleh Petugas Dukcapil
Setelah tiba di loket kelurahan, petugas Dukcapil akan melakukan pengecekan awal terhadap dokumen yang dibawa. Data pada KTP dan KK akan dicocokkan dengan database kependudukan nasional untuk memastikan kesesuaian identitas.
Pemohon kemudian akan diminta mengisi formulir permohonan, salah satunya Formulir F-1.02 yang menjadi dasar administrasi penggantian KTP rusak. Formulir ini berisi data diri dan informasi kependudukan yang harus diisi dengan benar.
Jika seluruh data sudah sesuai, petugas akan melanjutkan proses ke tahap pencetakan KTP baru. Dalam beberapa kasus, pemohon juga dapat diminta melakukan verifikasi biometrik seperti foto atau sidik jari jika diperlukan. Setelah itu, KTP baru biasanya dapat diambil sesuai jadwal yang telah diinformasikan oleh petugas layanan.
Baca Juga: Heboh! Jakarta Bakal Punya Lebih Banyak Ring Tinju, Ini Alasan Pramono
Proses Cetak KTP Baru
Pada tahap ini, e-KTP baru akan dicetak oleh petugas Disdukcapil setelah semua data dinyatakan valid. Proses pencetakan biasanya dilakukan di lokasi pelayanan yang sama atau kantor Dukcapil setempat.
KTP baru yang dicetak akan menggantikan KTP lama yang rusak tanpa perubahan data, kecuali terdapat pembaruan informasi kependudukan. Hal ini memastikan identitas warga tetap sama dan sah secara hukum. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP tersebut untuk berbagai keperluan administrasi tanpa hambatan.
Setelah KTP selesai dicetak, pemohon akan menerima kartu tersebut secara langsung tanpa biaya. Layanan ini diberikan secara gratis sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan pemerintah daerah.
Alternatif Layanan Online dan Catatan Penting
Selain datang langsung, sebagian layanan Dukcapil Jakarta juga dapat diakses melalui platform online seperti aplikasi resmi kependudukan. Warga dapat mengajukan permohonan tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan.
Namun, meski tersedia layanan digital, pemohon tetap perlu melakukan verifikasi tertentu secara langsung jika diminta oleh petugas. Hal ini penting terutama untuk memastikan keakuratan data biometrik dalam sistem kependudukan.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat selalu membawa dokumen asli saat mengurus KTP rusak. Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses penggantian dapat selesai lebih cepat dan tanpa kendala berarti.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Jakarta kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Jakarta.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com