Kepolisian Jakarta Barat berhasil meringkus dua sejoli yang tega membuang bayi prematur di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah.

Pelaku, yakni pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19), ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (30/9). ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW dibekuk di Kalideres.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Jakarta.
Kronologi Penemuan Bayi Malang
Bayi prematur itu pertama kali ditemukan oleh seorang anak asuh di Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Palmerah, pada Minggu sekitar pukul 07.00 WIB. Bayi perempuan itu terbungkus di dalam goodie bag berwarna hitam, tanpa busana, dan tali pusarnya sudah lepas namun hanya ditutupi tisu. Kondisi bayi yang sangat rapuh membuat anak asuh tersebut segera membawanya ke Puskesmas Palmerah untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Setelah pemeriksaan awal, bayi kemudian dilarikan ke RSUD Tarakan untuk perawatan intensif di ruang PICU. Bayi tersebut memiliki berat lahir hanya 1,3 kilogram, kondisi yang sangat rentan untuk bayi prematur. Tim medis bekerja keras selama 39 jam untuk menyelamatkan nyawanya.
Sayangnya, bayi malang itu meninggal dunia setelah berjuang di ruang perawatan intensif. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi pihak rumah yatim dan warga sekitar.
Pelaku Merupakan Pasangan Suami Istri Siri
Kedua pelaku, ADP dan LNW, merupakan pasangan yang menikah secara siri, bukan melalui pencatatan resmi negara. Kepolisian menekankan bahwa meskipun status pernikahan mereka tidak tercatat secara hukum, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab mereka atas tindakan yang dilakukan.
Selama buron, kedua pelaku tidak mencoba menghindari pihak berwajib. Mereka tetap bekerja dan menjalani aktivitas normal, membuat polisi harus melacak dan mengamankan mereka di dua lokasi berbeda. “Mereka tampak biasa-biasa saja, bahkan tetap menjalankan pekerjaan sehari-hari,” ujar Iptu Widodo.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan membuang bayi tersebut dilakukan secara terencana dan tanpa pertimbangan terhadap keselamatan anak.
Baca Juga: Mobil Hilang Kendali, Tabrak Toko Buah di Kalideres, Jakarta Barat
Dugaan Motif Pelaku dan Tindakan Hukum

Polisi menyatakan bahwa motif utama pelaku membuang bayi kemungkinan karena ketidakmampuan atau kesulitan menanggung tanggung jawab atas anak yang lahir prematur. Meski demikian, perilaku ini masuk kategori penelantaran anak yang diatur dalam undang-undang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan secara tegas agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan tindakan serupa. “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan keselamatan,” kata pihak kepolisian.
Dampak Kasus Ini dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat Jakarta Barat. Banyak warga yang menyesalkan tindakan kejam tersebut, terutama karena bayi yang baru lahir memiliki hak atas kehidupan dan perlindungan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua.
Selain itu, rumah yatim yang menjadi lokasi penemuan bayi juga merasa terpukul. Anak-anak asuh yang pertama kali menemukan bayi mengalami trauma, sementara pihak pengelola berusaha memberikan pendampingan psikologis agar kejadian ini tidak berdampak jangka panjang pada anak-anak lain.
Kejadian ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memperkuat edukasi tentang hak anak, akses layanan kesehatan, serta dukungan bagi keluarga yang menghadapi masalah sosial atau ekonomi, agar kasus serupa tidak terulang.
Upaya Kepolisian dan Sosialisasi Perlindungan Anak
Polisi Jakarta Barat terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi mengenai perlindungan anak. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penelantaran bayi maupun anak telah meningkat. Pihak kepolisian berupaya melakukan pencegahan dini melalui edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan anak yang ditelantarkan agar tindakan cepat dapat diambil. Langkah-langkah seperti ini penting untuk memastikan hak-hak anak selalu terlindungi, terutama bayi yang baru lahir dan sangat rentan terhadap risiko kesehatan dan keselamatan.
Kejadian di Palmerah ini menjadi pelajaran penting bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas semua pihak, dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.
Simak berita update lainnya tentang Jakarta dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Jakarta.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari detik.com