Pengelolaan parkir di DKI Jakarta menjadi sorotan publik, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD rencanakan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Langkah ini diambil guna menanggulangi maraknya parkir liar yang merugikan daerah dari sisi pendapatan. Tak hanya soal tarif yang melambung, penataan parkir yang semrawut juga menjadi perhatian utama. Lantas, bagaimana langkah konkret yang diambil demi memperbaiki sistem parkir ibu kota?
Di bawah ini Info Kejadian Jakarta akan membahas langkah-langkah DPRD DKI revisi perda parkir yang tengah digulirkan DPRD untuk mengatasinya.
DPRD DKI Jakarta Soroti Kebocoran PAD Dari Parkir
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa keberadaan parkir liar yang kian menjamur telah menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Banyak ruang publik seperti trotoar, badan jalan, bahkan lahan kosong milik pemerintah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk dijadikan lahan parkir ilegal.
Dalam Perda No. 5 Tahun 2012, tarif parkir telah diatur dengan jelas, yaitu berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per jam untuk kendaraan biasa. Namun di lapangan, praktik yang terjadi jauh dari semangat aturan tersebut. Oknum juru parkir liar kerap mematok harga Rp10.000 hingga Rp20.000, bahkan mencapai Rp50.000 di beberapa lokasi strategis.
Menurut Jupiter, revisi perda sangat diperlukan untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku parkir liar. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas para pelanggar. “Tarif harus satu harga, tidak boleh bervariasi antar kawasan dan harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tarif Valet Parkir Juga Jadi Sorotan
Tak hanya parkir di pinggir jalan, tarif valet parkir juga menjadi perhatian dalam revisi perda. Saat ini, sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, dan gedung perkantoran di Jakarta mematok tarif valet parkir yang sangat tinggi dan tidak terkendali.
Padahal, aturan yang berlaku telah menetapkan kisaran harga valet antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per jam. Namun kenyataannya, pengguna layanan valet sering kali dikenai tarif hingga Rp200 ribu bahkan Rp300 ribu.
Ketimpangan ini dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban dalam pengelolaan parkir yang berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap sistem transportasi dan pelayanan publik secara keseluruhan. Pansus Perparkiran pun menegaskan bahwa revisi perda akan memuat klausul yang mengatur secara spesifik standar tarif valet agar tidak merugikan masyarakat.
Dengan regulasi baru, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan saat menggunakan layanan parkir. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperoleh pemasukan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Siap Lakukan Penataan Menyeluruh

Menanggapi upaya DPRD dalam merevisi perda, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyambut baik dan menyatakan siap bersinergi. Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar, praktisi, dan akademisi memberikan banyak masukan positif demi terciptanya tata kelola parkir yang efektif dan berkelanjutan.
Syafrin menekankan bahwa regulasi yang dirancang tidak boleh bersifat statis, tetapi harus mampu menyesuaikan dengan dinamika perkotaan dan kebutuhan mobilitas warga Jakarta. Salah satu pendekatan strategis yang kini mulai diimplementasikan adalah pendekatan kepada para pengelola kawasan agar patuh terhadap ketentuan tarif parkir yang berlaku.
Contohnya, di kawasan Jalan Kiai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar karena tarif di dalam area kampus dirasa terlalu mahal. Setelah dilakukan pendekatan dan penyesuaian tarif dari Rp4.000 menjadi Rp2.000 per hari, pengendara kini lebih memilih parkir di tempat resmi.
Kebijakan tarif yang tepat dapat mendorong masyarakat beralih ke parkir legal. Jika dikombinasikan dengan pendekatan persuasif, hasilnya bisa dicapai tanpa tekanan represif.
Jalan Panjang Menuju Sistem Parkir yang Adil
Meski regulasi akan direvisi, tantangan besar tetap membayangi. Masalah utama yang harus dituntaskan adalah sinergi antara aturan, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya menyadari adanya pungutan liar, namun tetap membayar karena merasa tidak punya pilihan lain.
Oleh karena itu, selain melakukan penegakan hukum, edukasi publik tentang hak dan kewajiban pengguna parkir juga perlu digalakkan. Diperlukan kampanye masif tentang lokasi-lokasi parkir resmi dan tarif yang berlaku. Serta saluran pengaduan yang cepat jika masyarakat menemukan praktik pungutan liar.
Di sisi lain, pemerintah provinsi juga perlu mengembangkan sistem digitalisasi perparkiran agar seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara transparan dan terpantau. Dengan digitalisasi, peran juru parkir liar dapat dikurangi secara bertahap.
Kesimpulan
Revisi Perda Perparkiran yang digagas DPRD DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk mengatasi kebocoran PAD. Langkah ini juga bertujuan menertibkan praktik parkir liar yang selama ini merugikan masyarakat. Penyesuaian tarif parkir secara tegas akan memberikan kepastian hukum bagi pengguna.
Pengawasan ketat perlu dilakukan agar aturan benar-benar dijalankan di lapangan. Sistem perparkiran yang tertib dan modern diharapkan segera terwujud. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci suksesnya pengelolaan parkir yang profesional dan bermanfaat bagi publik.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Jakarta agar Anda tidak ketinggalan informasi berita terupdate dan menarik lainnya setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari jakarta.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari rmol.id