Posted in

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kuningan Jakarta, 17 Orang Ditangkap

Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Kuningan, Jakarta, dengan menangkap 17 orang tersangka dalam rentang waktu pengungkapan beberapa kasus.

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kuningan Jakarta, 17 Orang Ditangkap

Dari 17 tersangka, 16 laki-laki dan 1 perempuan, polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu seberat 18,85 gram, ganja 31,57 gram, tembakau sintetis 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras bebas terbatas seperti tramadol dan trihexyphenidyl.

Modus operandi pelaku meliputi sistem “COD” dan penempelan barang di titik tertentu sebelum diserahkan ke pembeli. Penangkapan ini menyoroti aktifnya jaringan narkoba di wilayah Kuningan dan menjadi langkah tegas aparat dalam menindak peredaran narkotika sekaligus memberikan peringatan bagi masyarakat dan generasi muda terkait bahaya narkoba.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Jakarta.

Profil Pelaku Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar pelaku adalah laki‐laki dewasa. Hanya satu perempuan yang tertangkap, dalam kasus memiliki dan menyimpan sabu. Pelaku mengaku tergiur keuntungan yang lebih besar dalam bisnis narkoba, serta jaringan yang semakin longgar di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sebagai contoh, satu tersangka berinisial A (30) mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kampung Ambon, Jakarta, dan kemudian menyalurkannya di Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang. Dalam penggeledahan di rumahnya ditemukan sabu seberat 7,16 gram.

Polres Kuningan menekankan bahwa pergaulan bebas dan akses yang mudah terhadap obat‐obatan menjadi pemicu utama jaringan narkoba aktif di wilayah tersebut. Sosialisasi rutin ke kalangan pelajar dan mahasiswa telah direncanakan sebagai tindak lanjut preventif.

Penggrebekan Peredaran Narkoba di Kuningan

Pada akhir Oktober 2025, Polres Kuningan berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rentang waktu September hingga Oktober. Dari 17 tersangka tersebut, 16 di antaranya laki‑laki dan 1 perempuan.

Pengungkapan ini dilakukan atas 13 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ledakan Gegerkan SMAN 72 Jakarta Saat Salat Jumat, Korban Luka

Ancaman Hukum Tersangka

Ancaman Hukum Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang‑Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang obat keras bebas terbatas. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara, tergantung dari jenis barang bukti serta peran masing‑masing pelaku.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendorong pengembangan ke jaringan yang lebih besar, serta menindak pihak yang terlibat secara sistemik dalam distribusi narkoba di wilayah Kuningan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Dari 17 tersangka tersebut disita:

  • 31 paket sabu seberat 18,85 gram.
  • Paket ganja seberat 31,57 gram.
  • 2 paket tembakau sintetik (sinte/gorila) seberat 7,26 gram.
  • 2.656 butir obat keras bebas terbatas (termasuk tramadol, trihexyphenidyl).

Polisi mencatat bahwa sebagian barang bukti tersebut dikirim dari Jakarta menggunakan travel gelap, sebelum kemudian diedarkan di wilayah Kuningan.

Rangkaian Kasus dan Distribusi Wilayah

Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa dari 13 perkara yang diungkap, 4 kasus terjadi di Kecamatan Kuningan, 3 kasus di Kecamatan Cigugur, 2 kasus di Kecamatan Cilimus, 2 kasus di Kecamatan Jalaksana, 1 kasus di Kecamatan Ciawigebang, dan 1 kasus di Kecamatan Luragung.

Modus operandi para pelaku meliputi sistem pengiriman COD (cash on delivery) serta sistem “tempel” di mana barang disimpan sementara di titik tertentu untuk diambil pembeli.

Simak berita update lainnya tentang Jakarta dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Jakarta.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
  • Gambar Kedua dari www.kompas.tv