Jakarta Selatan kembali digegerkan dengan penangkapan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku, yang berinisial A, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Aksi bejat tersebut terjadi di sebuah perumahan di kawasan Jakarta Selatan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Jakarta.
Kasus yang Mengguncang Jakarta Selatan
Jakarta Selatan kembali diguncang oleh kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial R (35). Pelaku diduga kuat sebagai predator seks anak setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah korban berusia 10 hingga 13 tahun.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa R memanfaatkan media sosial untuk mencari, membujuk, dan memperdaya anak-anak agar bersedia bertemu langsung.
Menurut keterangan penyidik, sebagian besar korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah, sehingga lebih mudah dipengaruhi oleh rayuan pelaku. R menjanjikan hadiah berupa uang maupun barang untuk menarik perhatian korban.
Setelah berhasil mengajak bertemu, pelaku kemudian melancarkan aksinya di lokasi yang minim pengawasan. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menunjukkan kerentanan anak-anak terhadap ancaman predator seksual, terutama di era digital.
Ulasan Hakim Dalam Persidangan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini termasuk kategori berat karena menyasar anak-anak sebagai korban.
Hakim Ketua menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan R bukanlah kejahatan biasa, melainkan tindakan yang mengakibatkan trauma mendalam bagi korban di usia belia.
Hakim juga menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan ada indikasi pelaku menggunakan bujuk rayu dan ancaman terhadap korban, yang memperkuat alasan pemberatan hukuman.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mendekati maksimal, yaitu 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar sesuai aturan yang berlaku.
Menurut JPU, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi oleh negara.
Hakim dalam keterangannya juga menilai bahwa tindakan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Tidak hanya fisik yang dirugikan, tetapi mental dan psikologis anak-anak dapat terdampak dalam jangka panjang. Pertimbangan inilah yang membuat majelis hakim membuka kemungkinan untuk mengabulkan tuntutan hukuman maksimal.
Baca Juga: Heboh! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Buruh Lepas di Muara Angke
Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kasus-kasus predator seks anak seperti Maskur dan HW menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum untuk menjerat para pelaku kejahatan ini.
Selain itu, adanya Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) semakin memperkuat landasan hukum untuk menjerat para predator.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, diharapkan dapat memastikan bahwa para predator seks anak dijatuhi hukuman maksimal dengan pemberatan.
Upaya Pencegahan dan Harapan ke Depan
Kasus predator seks anak di Jakarta Selatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat langkah pencegahan di masa mendatang. Hakim dalam persidangan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.
Anak-anak perlu diberikan edukasi sejak dini mengenai bahaya bertemu orang asing, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Selain itu, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diharapkan lebih aktif melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak. Lembaga pendidikan juga memiliki peran strategis dalam memberikan wawasan kepada siswa agar berani melapor jika mengalami pelecehan.
Harapan besarnya adalah agar kasus serupa tidak lagi terjadi, dan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari ancaman predator seksual.
Untuk informasi lengkap dan terkini mengenai berbagai kejadian penting di Jakarta. Termasuk aksi buruh, aturan lalu lintas, dan event kota. Kunjungi sumber berita terpercaya Info Kejadian Jakarta berikut ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com