Posted in

Raup Rp93 Ribu Per Tabung, Pengoplos Gas di Jakut Diamankan Polisi

Pihak kepolisian secara aktif terus mengungkap kasus-kasus pengoplosan gas subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Raup Rp93 Ribu Per Tabung, Pengoplos Gas di Jakut Diamankan Polisi

​Berbagai operasi telah dilakukan, berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Utara, Bekasi, Tegal, dan Gianyar.

​Praktik ilegal ini melibatkan pengisian tabung gas nonsubsidi dengan gas subsidi 3 kg, yang menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Jakarta.

Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas di Jakarta Utara

Pada Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Jakarta Utara.

Sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun, merugikan negara hingga Rp14,46 miliar. Para pelaku membeli gas subsidi dari agen resmi, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi.

Gas oplosan tersebut dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Namun lebih rendah dibandingkan harga pasar untuk gas non-subsidi. Polisi berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas ini.

Lima tersangka ditangkap di Jakarta Utara, sementara lima lainnya di Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Modus Operandi Pengoplos Gas

Modus operandi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram yang terungkap di Jakarta Utara dan Jakarta Timur melibatkan serangkaian langkah sistematis dan terkoordinasi.

Para pelaku memperoleh gas subsidi dari agen resmi atau warung dan pangkalan LPG setempat. Mereka kemudian memindahkan isi gas tersebut ke dalam tabung non-subsidi menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.

Proses pengoplosan ini dilakukan di gudang-gudang yang disewa, seperti yang ditemukan di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur.

Setelah gas oplosan siap, para pelaku menjualnya kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Namun lebih rendah dibandingkan harga pasar untuk gas non-subsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dalam bentuk kerugian finansial.

Tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena gas yang dijual tidak memenuhi standar keamanan. Polisi berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas ini, dengan lima tersangka ditangkap di Jakarta Utara dan lima lainnya di Jakarta Timur.

Baca Juga: Sembilan Orang Jadi Tersangka Usai Demo Rusak Polsek dan Polres di Jaktim

Barang Bukti yang Disita Dalam Operasi Penindakan

Barang Bukti yang Disita Dalam Operasi Penindakan

Dalam serangkaian operasi, sejumlah besar barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian. ​Di tempat usaha milik ASJ di Jakarta Utara, penyidik menemukan 19 unit tabung gas 12 kg yang sudah terisi, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg, dan 82 tabung gas 3 kg. ​

Selain itu, polisi juga menyita 699 tabung gas elpiji subsidi 3 kg di lokasi lain di Jakarta Utara. Bersama dengan enam regulator pendek dan satu bungkus lem selang.

​Dittipidter Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus di Bekasi dan Tegal menyita total 1.797 tabung gas. ​Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik pengoplosan gas subsidi demi menjaga stabilitas pasokan dan mencegah kerugian negara.

Dampak Kerugian Negara Akibat Pengoplosan

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram yang terungkap di Jakarta Utara dan Jakarta Timur telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Menurut data dari Bareskrim Polri, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar. Dengan rincian Rp 2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar di Jakarta Timur.

Kerugian ini dihitung berdasarkan jumlah tabung gas subsidi yang disalahgunakan dan harga subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Praktik ini berlangsung selama 1,5 tahun di Jakarta Utara dan 1 tahun di Jakarta Timur, menyebabkan distribusi gas subsidi tidak tepat sasaran dan mengurangi ketersediaan bagi rumah tangga miskin yang seharusnya menjadi penerima utama.

Selain merugikan negara, praktik pengoplosan gas ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Gas oplosan yang dijual kepada konsumen dapat menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan karena tidak memenuhi standar keamanan.

Selain itu, distribusi gas subsidi yang tidak tepat sasaran mengurangi ketersediaan gas bagi rumah tangga miskin yang seharusnya menjadi penerima utama. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli gas elpiji dengan harga yang tidak wajar. Guna menghindari risiko keselamatan dan mendukung distribusi yang tepat sasaran.

Untuk informasi lengkap dan terkini mengenai berbagai kejadian penting di Jakarta. Termasuk aksi buruh, aturan lalu lintas, dan event kota. Kunjungi sumber berita terpercaya Info Kejadian Jakarta berikut ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari news.detik.com