Perpanjangan SIM kini lebih mudah dengan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin 5 Januari 2026 temukan jadwal lengkap.
Syarat perpanjangan SIM A & SIM C, serta biaya resmi yang berlaku. Dapatkan tips agar proses cepat dan lancar, mulai dari dokumen yang harus dibawa hingga protokol kesehatan di lokasi.
Simak kejadain di Jakarta terbaru yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di Info Kejadian Jakarta.
SIM Keliling Jakarta Jadwal dan Lokasi Hari Ini
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi pada Senin, 5 Januari 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. SIM Keliling hadir di beberapa titik strategis di ibu kota untuk menjangkau warga lebih luas.
Beberapa lokasi SIM Keliling hari ini meliputi: Kantor Kecamatan Gambir, Mall Kelapa Gading, Terminal Blok M, dan Lapangan Monas. Setiap lokasi memiliki jam operasional berbeda, biasanya dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Pihak kepolisian Jakarta juga menekankan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap harus datang ke kantor Satpas terdekat.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Untuk perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, membawa SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi sebagai dokumen pendukung. SIM yang sudah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan biasanya harus diperbarui di Satpas utama.
Selain itu, pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik (e-KTP) yang masih aktif sebagai identitas diri. Bagi warga yang alamatnya berbeda dengan data SIM, biasanya diminta surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Hal ini penting untuk verifikasi data.
Persyaratan lainnya termasuk mengisi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi, serta mengikuti prosedur tes kesehatan sederhana, seperti cek mata. Tes ini bertujuan memastikan pengendara masih layak mengemudi.
Baca Juga: Longsor Melanda Kembangan Jakbar, Pemprov Turun Tangan Sigap
Berapa Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan keliling mengikuti ketentuan resmi pemerintah. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di lokasi.
Pihak kepolisian menekankan bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan atau pungutan liar. Warga diimbau untuk selalu waspada dan melapor jika ada oknum yang meminta biaya lebih dari ketentuan resmi. Layanan ini diharapkan lebih transparan dan nyaman bagi masyarakat.
Selain biaya, waktu proses di SIM Keliling relatif cepat. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, perpanjangan SIM biasanya selesai dalam 30-45 menit, sehingga masyarakat dapat langsung kembali beraktivitas tanpa harus menunggu lama.
Tips dan Info Penting Untuk Pemohon SIM
Agar proses perpanjangan SIM lebih lancar, pemohon disarankan datang lebih awal dan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Hal ini membantu mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan di lokasi SIM Keliling.
Selain itu, pastikan SIM asli masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis lebih dari batas ketentuan, pemohon mungkin harus mengurus di Satpas utama. Memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum berangkat sangat penting agar tidak sia-sia.
Terakhir, warga juga diimbau untuk mengikuti protokol kesehatan di lokasi, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Layanan SIM Keliling di Jakarta diharapkan menjadi solusi efektif untuk memperpanjang SIM secara cepat, aman, dan nyaman bagi seluruh pengendara.
Simak berita update lainnya tentang Jakarta dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Jakarta.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari wartakota.tribunnews.com