Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka peluang emas bagi warga Ibu Kota yang ingin bekerja melalui rekrutmen (PPSU) tahun 2025.

Dikenal sebagai “Pasukan Oranye” karena seragam kerja mereka yang khas. PPSU adalah garda terdepan dalam merespons berbagai persoalan di tingkat kelurahan, mulai dari membersihkan saluran air hingga memperbaiki fasilitas umum yang rusak.
Kesempatan ini dibuka secara serentak di 239 kelurahan di Jakarta. Dengan total 1.023 lowongan yang tersedia untuk tahun ini Info Kejadian Jakarta.
Periode Pendaftaran dan Jumlah Formasi
Pendaftaran untuk posisi PPSU ini telah dibuka mulai tanggal 23 Juni dan akan berlangsung hingga 26 Juni 2025. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta, Muhammad Faisol, menjelaskan bahwa perekrutan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan akibat batas usia pensiun, petugas yang mengundurkan diri, dan kebutuhan lainnya.
Jumlah 1.023 lowongan ini disesuaikan dengan penetapan anggaran awal serta persetujuan dari tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi.
Meskipun informasi terbaru menyebutkan 1.023 lowongan, perlu dicatat bahwa beberapa dokumen sebelumnya pada April 2025 sempat mengindikasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan total 1.600 hingga 1.652 formasi untuk PPSU di tahun 2025.
Bahkan, pada periode pertama pembukaan lowongan di bulan April, tercatat 1.100 posisi telah dibuka, dengan 506 posisi lainnya dijadwalkan akan dibuka pada awal 2026. Perbedaan angka ini mungkin mencerminkan tahap-tahap rekrutmen yang berbeda atau penyesuaian kebutuhan berdasarkan anggaran dan evaluasi terkini. Contohnya, Kelurahan Ancol memiliki kebutuhan terbanyak dengan 14 orang, diikuti oleh Kelurahan Bangka dengan 11 orang.
Alur Pendaftaran dan Proses Seleksi
Proses pendaftaran PPSU dilakukan secara serentak di 239 kelurahan di Jakarta. Muhammad Faisol menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, dengan kerja sama antara pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta. Masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota beberapa waktu lalu juga akan tetap diperhatikan dan diproses lebih lanjut, dengan kelurahan terkait yang akan menghubungi mereka untuk pembaruan berkas lamaran.
Alur pendaftaran PPSU DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 23-26 Juni 2025.
- Uji Administrasi: 27-30 Juni 2025.
- Uji Teknis: 30 Juni-11 Juli 2025.
- Pengumuman Akhir: 31 Juli 2025.
Informasi lengkap mengenai rekrutmen ini dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov Jakarta PPSU, yaitu situs https://www.jakarta.go.id/loker. Serta papan pengumuman di setiap kelurahan. Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Karena rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan seluruh proses seleksi dilakukan secara resmi dan terbuka.
Pada tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan perubahan sistem pendaftaran menjadi daring atau online melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses rekrutmen. Sehingga masyarakat dapat memantau seluruh tahapan seleksi secara online tanpa harus datang langsung ke kelurahan.
Baca Juga: Pemprov Jakarta dan Jabar Bersinergi Tuntaskan Kerusakan Jalan Parung Panjang
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Untuk menjadi bagian dari “Pasukan Oranye”. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025. Sebelumnya, pada April 2025. Sempat ada kajian untuk memperpanjang batas usia maksimal hingga 58 tahun, bahkan 60 tahun.
- Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis. Kebijakan ini merupakan bentuk kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan, mengingat sebelumnya batas minimal pendidikan bisa mencapai SLTA/sederajat.
- Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Meskipun demikian, pelamar dari luar DKI Jakarta masih dipertimbangkan.
- Memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
- Memiliki surat pernyataan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Selain persyaratan di atas, calon pelamar juga diminta menyiapkan dokumen atau berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Pemprov Jakarta PPSU Nomor 6 Tahun 2016, gaji PPSU Jakarta tahun 2025 akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, yaitu sekitar Rp5,3 juta per bulan.
Namun, besaran gaji ini masih dapat berubah tergantung pada kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) yang ditetapkan setiap tahunnya. Selain gaji, petugas PPSU juga akan menerima berbagai tunjangan yang setara dengan hak-hak pekerja. Seperti jaminan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan dibukanya lowongan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak warga yang terlibat langsung dalam pembangunan lingkungan yang bersih dan tertata. Kesempatan menjadi pekerja PPSU di tahun 2025 terbuka bagi siapa saja yang siap bekerja keras menjaga kebersihan dan fasilitas umum kota.
Untuk informasi lengkap dan terkini mengenai berbagai kejadian penting di Jakarta. Termasuk aksi buruh, aturan lalu lintas, dan event kota. Kunjungi sumber berita terpercaya Info Kejadian Jakarta berikut ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.liputan6.com
- Gambar Kedua dari www.dailyjatim.com