Nikita Mirzani siap penuhnya untuk lawan persidangan ini, bahkan telah menyiapkan pesan khusus untuk Reza Gladys.

Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB untuk menghadapi sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys, yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB.
Ketegangan antara kedua belah pihak semakin meningkat, setelah upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil. Publik menantikan jalannya sidang ini, yang diharapkan menjadi penentu nasib hukum keduanya. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Jakarta.
Drama Persidangan Perdana, Nikita Mirzani vs. Reza Gladys
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi bisu dimulainya babak baru dalam perseteruan antara selebritas Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys. Pada Selasa pagi, Nikita Mirzani tiba di gedung pengadilan pukul 10.01 WIB, lebih lambat dari jadwal sidang pembacaan dakwaan yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB.
Dengan penampilan yang menarik perhatian, Nikita tidak sendirian; ia didampingi oleh dua perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta, dan tangannya terlihat diborgol. Kedatangannya ini menandai dimulainya sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys, bos produk perawatan kulit RGP.
Meskipun menghadapi situasi yang serius, Nikita Mirzani menunjukkan sikap yang tegar dan penuh keyakinan. Ketika ditanya oleh awak media mengenai kesiapannya menghadapi persidangan, ia menjawab dengan tegas, “Siap dong”. Kesiapan ini tidak hanya sebatas menghadapi proses hukum, tetapi juga kesiapan untuk berhadapan langsung dengan pelapornya, Reza Gladys.
“Oh pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” ujar Nikita kepada wartawan, menegaskan bahwa ia tidak gentar sedikit pun untuk bertemu sang rival di ruang sidang. Sikapnya ini menunjukkan bahwa Nikita tidak hanya pasrah, tetapi justru menantikan momen konfrontasi tersebut.
Persiapan Rahasia dan Pesan Menohok Untuk “Ratu Flexing”
Di balik sikap percaya dirinya, Nikita Mirzani menyimpan sejumlah strategi yang dirahasiakan. Ia enggan membocorkan materi apa saja yang akan disampaikannya di persidangan nanti. “Oh nanti rahasia,” tambahnya, menunjukkan bahwa ia memiliki kartu truf yang akan dibuka pada waktunya. Kerahasiaan ini menciptakan spekulasi dan menambah tensi menjelang pembacaan dakwaan.
Nikita menyatakan siap memberikan keterangan dalam sidang yang diperkirakan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut. Kesiapan ini mengindikasikan bahwa ia telah mempersiapkan diri secara matang untuk memberikan pembelaan atau keterangan yang dinilainya krusial. Tidak hanya mempersiapkan strategi hukum, Nikita Mirzani juga memiliki pesan khusus yang ingin ia sampaikan kepada Reza Gladys.
Pesan ini terdengar pedas dan menohok, mencerminkan ketegangan yang sudah lama terjalin di antara keduanya. “Si Reza ratu flexing, ya pakailah harta bendamu nanti di persidangan yah,” ungkap Nikita Mirzani, menyiratkan bahwa ia akan menantang Reza Gladys dengan cara yang tidak biasa.
Julukan “ratu flexing” yang disematkan Nikita jelas menunjukkan adanya konflik personal yang cukup dalam di luar ranah hukum. Pesan ini bukan hanya ancaman verbal, melainkan juga indikasi bahwa Nikita akan menggunakan segala cara untuk mempertahankan dirinya dalam persidangan.
Baca Juga: Pramono Adakan Rapat Terbatas Untuk Membahas Tata Ulang Kabel di Jakarta
Latar Belakang Kasus Pencemaran Hingga Pemerasan Miliaran

Kasus yang menyeret Nikita Mirzani ke meja hijau ini bukanlah perkara sederhana. Permasalahan bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP atau Reza Gladys. Lebih jauh lagi, ia juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Tuduhan serius ini kemudian dilaporkan oleh Reza Gladys bersama asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana yang serius, yaitu Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus yang dihadapi Nikita Mirzani, dengan potensi implikasi hukum yang signifikan.
Perjalanan Proses Hukum Penahanan Hingga Pelimpahan Berkas
Proses hukum kasus ini telah berjalan cukup panjang sebelum akhirnya sampai ke tahap persidangan. Nikita Mirzani sendiri sempat ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, terhitung sejak Kamis, 5 Juni. Penahanan ini terjadi setelah berkas perkara artis tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya. Dengan status P21, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 5 Juni.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni. Untuk menghadapi persidangan ini, kejaksaan telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus tersebut.
Tim JPU ini terdiri dari Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri. Pembentukan tim JPU yang cukup besar ini mengindikasikan bahwa kejaksaan memandang kasus ini memiliki kompleksitas yang tinggi dan memerlukan penanganan yang serius.
Sorotan Publik dan Dampak Hukum
Kasus Nikita Mirzani ini tidak hanya menjadi perhatian media, tetapi juga sorotan publik luas. Sebagai figur publik yang sering menuai kontroversi, setiap langkah Nikita Mirzani selalu menjadi magnet bagi pemberitaan. Sidang perdana ini tentunya akan menjadi arena yang menarik untuk diikuti. Mengingat kedua belah pihak menunjukkan kesiapan untuk saling berhadapan tanpa ada indikasi mediasi lebih lanjut.
Dampak hukum dari kasus ini bisa sangat signifikan bagi Nikita Mirzani, mengingat pasal-pasal yang dituduhkan berkaitan dengan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang. Hasil persidangan ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum Nikita Mirzani. Tetapi juga akan menjadi pelajaran penting mengenai batasan-batasan dalam penggunaan media sosial dan interaksi di ranah digital, terutama bagi figur publik.
Kesimpulan
Nikita Mirzani siap lawan Reza Gladys di persidangan perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Dengan pesan menohok untuk sang pelapor dan strategi yang dirahasiakan, Nikita siap beradu argumen di depan hukum.
Kasus ini, yang berawal dari dugaan pencemaran nama baik hingga pemerasan miliaran rupiah. Melibatkan pasal-pasal serius dan telah melalui proses hukum panjang hingga akhirnya dilimpahkan ke persidangan.
Dengan tim JPU yang telah ditunjuk dan sorotan publik yang intens, persidangan ini akan menjadi penentu nasib hukum Nikita Mirzani dan memberikan implikasi penting bagi kedua belah pihak. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN JAKARTA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari hot.detik.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com