Ribuan warga Jakarta menerima bantuan fantastis pada Februari 2026, mencuri perhatian publik, memunculkan rasa penasaran siapa penerimanya.
Pemprov DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmen mendukung kesejahteraan warganya. Februari 2026, Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) disalurkan kepada puluhan ribu penerima. Inisiatif ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar terpenuhi.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Jakarta.
Penyaluran Bantuan Kepada Penerima Manfaat
Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan dana Bansos PKD periode Februari 2026 pada Rabu (25/2) kepada total 205.170 orang penerima manfaat. Jumlah ini mencerminkan cakupan luas program sosial pemerintah daerah dalam membantu warga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, merinci bahwa dari total penerima tersebut, 23.115 orang adalah penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ). Sementara itu, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diberikan kepada 162.056 penerima, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) menyasar 19.999 penerima.
Angka-angka ini menunjukkan fokus Pemprov DKI pada kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Distribusi bantuan yang terarah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada kualitas hidup mereka.
Penambahan Penerima Baru Dan Proses Verifikasi
Selain penerima eksisting, terdapat juga penambahan penerima baru sebanyak 4.643 orang pada Februari 2026. Penambahan ini terdiri dari 1.110 penerima KAJ, 3.190 penerima KLJ, dan 343 penerima KPDJ, menunjukkan perluasan jangkauan program.
Bagi para penerima baru, proses pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM akan dilakukan. Langkah ini memastikan bahwa bantuan dapat diakses dengan mudah dan efisien oleh mereka yang baru terdaftar dalam program Bansos PKD.
Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, total penerima Bansos PKD 2026 awalnya ditetapkan sebanyak 215.524 penerima. Namun, setelah pemadanan data pada Februari 2026, jumlah yang lolos dan layak menjadi 214.572 orang.
Baca Juga: Ngeri! Mobil Nekat dari Karawang Terobos Jakpus Menuju Ancol
Kriteria Penerima Bansos PKD
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, individu yang berhak menerima Bansos PKD harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta berdomisili di DKI Jakarta, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini bertujuan untuk validasi data yang lebih akurat dan terintegrasi.
Untuk KAJ, penerima harus berusia 0-6 tahun, sedangkan KLJ diperuntukkan bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas. KPDJ ditujukan bagi individu yang terdaftar dalam pendataan disabilitas Dinas Sosial, dengan pengecualian bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri untuk penerima KLJ dan KPDJ.
Pemutakhiran Data Dan Akurasi Penyaluran
Pemprov DKI Jakarta secara rutin melakukan pemutakhiran data terhadap penerima Bansos PKD. Proses ini krusial untuk mengetahui keberadaan dan kondisi terkini penerima, misalnya apakah ada yang telah meninggal dunia atau pindah domisili ke luar Jakarta.
Tindakan pemutakhiran data ini memastikan bahwa penyaluran bansos tetap tepat sasaran dan efisien. Dengan data yang akurat, dana bantuan dapat dialokasikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, menghindari penyalahgunaan atau inefisiensi.
Upaya berkelanjutan dalam validasi dan pemutakhiran data ini merupakan komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan akuntabilitas program Bansos PKD. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan efektivitas program kesejahteraan sosial.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Jakarta kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Jakarta.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari jakarta.akurat.co