Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan selama dua hari pada pekan ini di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut berlaku pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026, sehingga seluruh kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan. Peniadaan dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Peniadaan Ganjil Genap Berlaku Mulai 27 Mei 2026
Informasi mengenai peniadaan ganjil genap diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam pengumuman tersebut, Dishub menyebut pembatasan lalu lintas ditiadakan selama dua hari berturut-turut.
Peniadaan berlaku pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada periode tersebut.
Dengan adanya kebijakan itu, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya masuk kawasan pembatasan ganjil genap di Jakarta.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dishub DKI Jakarta Sampaikan Pengumuman Resmi
Dalam unggahan resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara saat libur dan cuti bersama. Kebijakan ini diumumkan untuk memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat selama periode libur berlangsung.
Pengumuman tersebut ditujukan kepada masyarakat agar pengguna kendaraan dapat mengetahui perubahan aturan lalu lintas selama masa libur nasional. Dishub juga memastikan kebijakan berlaku di seluruh ruas jalan yang biasa menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Peniadaan ganjil genap menjadi kebijakan rutin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat hari libur nasional atau cuti bersama. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur.
Baca Juga: Jakarta Darurat Sampah? Kenneth Desak Aksi Masif Dari Camat Hingga Lurah
Berikut Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Meski sementara ditiadakan, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya berlaku di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Salah satunya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain itu, pembatasan kendaraan juga biasa diterapkan di Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, hingga Jalan Ahmad Yani.
Ruas jalan lain yang masuk kawasan ganjil genap meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Setelah Libur
Setelah masa libur nasional dan cuti bersama selesai, kebijakan ganjil genap di Jakarta akan kembali diterapkan seperti biasa pada hari kerja berikutnya. Masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari sanksi pelanggaran lalu lintas.
Sistem pembatasan kendaraan tersebut berlaku pada jam-jam tertentu di hari kerja. Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang sedang berjalan.
Melalui peniadaan dua hari ini, masyarakat lebih leluasa bermobilitas saat libur Iduladha tanpa ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di jalur alternatif dan kawasan permukiman.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Jakarta kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Jakarta.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari oto.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com