Posted in

Layanan SIM Keliling Buka di Dua Lokasi Jakarta pada Hari Minggu

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta kembali beroperasi pada hari Minggu dengan membuka pelayanan di dua lokasi strategis guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Layanan SIM Keliling Buka di Dua Lokasi Jakarta pada Hari Minggu

Layanan ini dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan bertujuan membantu para pengendara dalam proses perpanjangan SIM terutama SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Info Kejadian Jakarta akan membahs lebih dalam lagi mengenai layanan SIM keliling yang buka dua lokasi Jakarta pada hari minggu.

Lokasi dan Jam Operasi

Pada hari Minggu, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di dua titik utama di Jakarta, yaitu di:

  • Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur
  • Jalan Panjang, tepatnya samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Pelayanan buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM melalui gerai keliling ini, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan administratif. Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli yang akan diperpanjang
  • Bukti cek kesehatan, termasuk pemeriksaan buta warna
  • Bukti tes psikologi

Pada lokasi layanan, pemohon juga harus mengisi formulir dan menjalani tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan sebelum proses perpanjangan SIM dapat dilanjutkan.

Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena dokumen jenis ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan harus urus secara langsung di kantor Satpas.

Baca Juga: Sapi Kurban Gubernur Jakarta Seberat 1 Ton Diserahkan ke Yayasan Haji Lulung!

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang dikenakan adalah:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi, tes kesehatan yang dilakukan lewat aplikasi Simpel Pol. Serta biaya asuransi yang keseluruhannya merupakan bagian dari persyaratan perpanjangan SIM di layanan keliling.

Proses Pelayanan di Gerai SIM Keliling

Pada hari pelayanan, pemohon yang datang akan diminta membawa dokumen lengkap dan fotokopinya. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mengisi formulir dan menjalani serangkaian tes, yaitu pemeriksaan psikologi dan kesehatan, termasuk tes buta warna.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan dipersilakan untuk pengambilan foto dan perekaman sidik jari. SIM yang baru biasanya langsung jadi di lokasi, sehingga memudahkan proses dan menghemat waktu bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pentingnya Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Yang biasanya ramai dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya layanan ini, pengendara dapat lebih mudah dan cepat memperbarui SIM sehingga tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari sanksi hukum karena masa berlaku SIM habis .

Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling agar mempersiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap. Dan datang tepat waktu pada jam operasional di dua lokasi yang telah ditentukan. Hal ini untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan meminimalisir penumpukan pemohon di lokasi.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling yang beroperasi pada hari Minggu di dua lokasi utama Jakarta, yaitu di Jalan Raden Inten Kalimalang dan Jalan Panjang Kebon Jeruk. Memberikan kemudahan bagi warga dalam perpanjangan SIM khususnya golongan A dan C. Dengan persyaratan yang jelas, biaya sesuai ketentuan pemerintah, serta proses pelayanan yang cepat dan efisien, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal guna mendukung kelancaran berlalulintas yang tertib dan aman di Jakarta.

Layanan ini menjadi salah satu bentuk respons positif pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan praktis, sekaligus menegakkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di Info Kejadian Jakarta.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com