Posted in

​Polres Metro Jaktim Bekuk Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Amankan 26 Kg Ganja Dari Medan​

Pemberantasan narkoba terus diperkuat, Satresnarkoba Polres Metro Jaktim mengungkap peredaran ganja jaringan antarprovinsi berhasil dalam operasi terpadu terbaru.

​Polres Metro Jaktim Bekuk Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Amankan 26 Kg Ganja Dari Medan​

Sebanyak 26 kilogram ganja berhasil disita, dan empat tersangka telah diamankan dalam operasi ini. Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Jakarta.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya paket mencurigakan. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta melalui jasa ekspedisi. Informasi awal ini menjadi kunci bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk memulai penyelidikan.

Petugas kepolisian segera melakukan pemantauan intensif di lokasi ekspedisi yang berlokasi di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Banten. Pemantauan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang akan menerima barang haram tersebut. Kesigapan petugas di lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan operasi ini.

Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi penerima paket mencurigakan tersebut. Langkah selanjutnya adalah melakukan penangkapan strategis begitu pelaku mengambil barang. Proses ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan semua tersangka yang terlibat dapat diamankan.

Jaringan Peredaran Dan DPO

AKP Suminto menerangkan bahwa para tersangka diminta untuk mengambil dan mengedarkan paket ganja oleh seorang pria berinisial F. F saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penelusuran terhadap F menjadi prioritas utama untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya.

Jaringan ini menunjukkan adanya koneksi antarprovinsi, dengan Medan sebagai sumber pengiriman dan Jakarta sebagai tujuan peredaran. Hal ini mengindikasikan bahwa bandar narkoba semakin canggih dalam mendistribusikan barang haram mereka. Upaya penegak hukum harus terus ditingkatkan untuk menghadapi tantangan ini.

Pencarian terhadap F melibatkan koordinasi antaraparat kepolisian di berbagai wilayah. Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memburu DPO tersebut guna menuntaskan kasus ini. Penangkapan F diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan dan bandar besar di baliknya.

Baca Juga: Perhatian! Jalan Rusak di Jakarta Tingkatkan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas

Penangkapan Tersangka Dan Barang Bukti

​Polres Metro Jaktim Bekuk Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Amankan 26 Kg Ganja Dari Medan​

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang berinisial MS saat mengambil paket. Penangkapan MS kemudian membuka jalan bagi pengembangan kasus lebih lanjut. Dari MS, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan bagian dari jaringan ini.

Total ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus peredaran ganja ini, yaitu MS, VS, AK, dan MI. Mereka diduga berperan sebagai kaki tangan bandar besar yang mengendalikan peredaran ganja. Keempat tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti ganja seberat 26 kilogram dipastikan dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari bahaya peredaran ganja tersebut. Jumlah ini menunjukkan dampak signifikan dari operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Ancaman Hukuman Dan Komitmen Pemberantasan

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Pasal-pasal ini mengatur ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain terlibat dalam kejahatan serupa.

Mereka terancam kurungan penjara paling sedikit 15 tahun dan terberat selama 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. Hukuman berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Proses hukum akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi aparat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Edukasi dan pencegahan juga akan terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Jakarta kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Jakarta.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari mata.news
  2. Gambar Kedua dari wartakota.tribunnews.com